Gramedia Logo
Product image
Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H.

Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan

Format Buku
Deskripsi
Buku ini membahas permasalahan perkawinan campuran antar warga negara tentang mempertahankan hak sebagai Warga Negara Indonesia agar tidak kehilangan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Seyogianya, perjanjian kawin sebelum dan sesudah perkawinan sangat diperlukan di era global yang tanpa batas ini, baik hubungan antarwarga negara satu dengan warga negara lain, aturan negara satu dengan negara lain, bahkan hubungan perekonomian antar negara dan benua satu dengan benua lain. Diperlukan aturan hukum yang menjembatani dan mampu menjawab permasalahan baru dalam penyelesaian permasalahan hukum yang timbul dengan pendekatan hukum nasional dan hukum internasional sebagai solusi. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas sebagai negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum para pihak termasuk dalam perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan. Beberapa permasalahan yang diangkat dalam buku ini, yaitu berdasarkan pertanyaan mengapa terjadi problematika pelaksanaan perjanjian pemisahan harta para pihak pasca perkawinan, bagaimana perlindungan hukum para pihak yang terikat perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan saat ini, dan bagaimana regulasi perlindungan hukum para pihak terhadap perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan. Sebelumnya, pelaksanaan perjanjian pemisahan harta perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi setelah terbitnya Putusan MK Nomor 69/PUU-X111/2015 tanggal 21 Maret 2016 terjadi perubahan status hukum harta benda yang terdapat atau diperoleh di dalam perkawinan.
Detail Buku
Product image
Dr. Sri Subekti, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pascaperkawinan