Tim Redaksi Fokusindo
Permendagri Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Deskripsi
Deskripsi Produk
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hibah juga seringkali disamakan dengan warisan. Warisan lazimnya hanya diberikan kepada orang-orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sementara hibah bisa diberikan kepada siapa pun, termasuk di luar keluarga.
Istilah Peraturan Menteri Dalam Negeri apabila disingkat yaitu menjadi Permendagri. Permendagri Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Edisi Lengkap :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 72 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI R.I NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Tim Redaksi Fokusindo
Permendagri Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD