Gramedia Logo
Product image
Abdul Latif

Politik Hukum

Format Buku
Deskripsi
Apabila politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus, dan juga ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada abad ke-19. Ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ekonomi dam juga psikologi, yang dalam perkembangannya ini mereka saling berkaitan dan juga saling mempengaruhi satu sama lain. Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan juga sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan atau disebut ius constituencium. Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum merupakan sesuatu yang positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakan legislatif atau wetgeving. Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berarti pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga mengkaji pembaruan hukum atau rechts vorming. Buku ini mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan hukum, dimensi kajian politik hukum, dan objeknya; hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat; hukum harus ditetapkan (ius constituendum); proses perubahan ius constitutum menjadi iusconstituendum; perubahan politik hukum dalam perundang-undangan; serta politik perundang-undangan indonesia.
Detail Buku