DEDDY ISMATUL, PROF. DR. H., SH, M.HUM, DKK
Politik Hukum: Kajian Hukum Tata Negara
Format Buku
Deskripsi
Apa benar subsistem politik dianggap lebih powerful dibandingkan subsistem hukum?
Hal tersebut mengakibatkan hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah ketika berhadapan dengan politik.
Sejak amandemen UUD 1945, Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia bergerak dinamis. Berbagai kajian ilmiah pun digelar untuk menemukan jalan keluar dan gagasan terbaik demi penguatan kelembagaan Negara Indonesia. Buku dengan judul "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia" merupakan buku yang sangat komprehensif menjelaskan tentang dinamika perubahan Hukum Tata Negara di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945.
Sesuai dengan judulnya, buku ini mengupas semua hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Mulai dari pengertian dan ruang lingkup HTN, bagaimana hubungan HTN dengan ilmu lainnya, sejarah HTN, struktur ketatanegaraan, sumber HTN di Indonesia, mekanisme penyusunan lembaga negara pasca perubahan UUD 1945, hubungan antar lembaga negara, partai politik, pemilihan umum, otonomi daerah, dan terakhir pembahasan tentang warga negara dan hak asasi manusia.
Struktur dalam ketatanegaraan juga menjadi pembahasan penting. Pola ketatanegaraan suatu negara bisa dilihat dari konstitusi atau undang-undang yang berlaku di dalamnya. Konstitusi merupakan norma dasar, yang mempunyai kedudukan paling tinggi dalam sistem bernegara. Jika dilihat dari segi hakikat negara, negara modern dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau federal.
Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan hukum dan politik. Harapannya, pembaca mendapatkan pemahaman sejauh mana pengaruh politik terhadap hukum atau sebaliknya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku