Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Deskripsi
Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Buku ini diharapkan menjadi wahana pemicu bagi para penstudi ilmu hukum khususnya ilmu hukum pidana untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tnetang tindak pidana korupsi di Indonesia, utamanya dari perspektif budaya hukum. Penulis beranggapan bahwa pemberantasan tidak pidana korupsi akan lebih efektif apa bila dapat diketahui konstruksi budaya masyarakat dan apart negaranya. Menurut penulis, kejahatan korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain: personal or indiviual culture, institusional or corporate culture dan social culture. Disamping itu kejahatan ini juga diduga kuat terjadi karena adnaya kelemahan dalam sistem prundang-undangan yang ada. Ketika budaya hukum dimaknai sebagai sikap dan nilai-nilai yang menjadi pegangan publik, yang mentukan bagaimana hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima di dalam kerangka budaya masyarakt, maka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi selayaknya bersandar pada apa yang menjadi budaya hukum masyarakatnya. Realistas empirik menunjukan bahwa meluasnya praktik korupsi di Indonesia diakibatkan oleh tidak diamalkannya nilai-nilai moral Pancasila sebagai budaya hukum masyarakat. Pengamalan nilai-nilai moral Pancasila sebagai budaya hukum masyarakat. Pengalaman nilai-nilai Pancasila hanya bersifat sloganis yang jauh dari wujud praksisnya dalam kehidupan sehari-hari baik itu oleh masyarakat maupun pejabat negara. Oleh sebab itu memahami tidak pidana korupsi dari sudut pandang budaya hukum diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengarasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita terinca ini.
Dr. Wahju Prijo Djat
Baca Selengkapnya
Detail Buku