Ni Matul Huda
Problematika Ketetapan MPR dalam Perundang-Undangan Indonesia
Deskripsi
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum perubahan (Amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Peraturan yang secara hierarki berada dibawah UUD 1945 dan diatas undang-undang.
Sinopsis
Sejak adanya perubahan UUD 1945 di tahun 1999-2002, kewenangan MPR mengalami reduksi di Pasal 3 dan tidak ada lagi kewenangan MPR untuk membuat Garis- Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun Ketetapan MPR. Dan untuk menindaklanjuti hasil perubahan UUD 1945 tersebut, antara lain dikeluarkanlah Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status hukum Ketetapan
Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, MPR tidak lagi berwenang membentuk ketetapan. Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku melalui Ketetapan MPR No. 1 Tahun 2003 terdiri atas (i) Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966; (ii) Ketetapan MPRS No. XVI/MPR/1998.; dan (iii) Ketetapan MPRS No. V/ MPRS/ 1995. Keberlakuan 3 (tiga) ketetapan MPRS/ MPR tersebut kemudian dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 inilah yang justru memunculkan masalah yuridis terkait siapa yang berwenang menguji Ketetapan MPR, mengapa MPR tidak boleh Iagi mengeluarkan produk hukum bernama Ketetapan MPR, apa saja materi muatannya dan seterusnya.
Detail
Format : Soft cover
Jumlah halaman : 258 halaman
Tanggal terbit : 23 Maret 2016
Penerbit : Fh Uii Press
Penulis : Ni'matul Huda
Lebar : 16 cm
Berat : 0.3800 kg
ISBN : 9786021123102
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Ni Matul Huda
Problematika Ketetapan MPR dalam Perundang-Undangan Indonesia