Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.
Problematika Pembuktian Unsur Pidana Korupsi
Format Buku
Deskripsi
Buku ini hadir atas kegelisahan akademik terkait pengungkapan kasus korupsi yang sudah menjadi musuh bersama, tetapi mengapa tidak sedikit orang yang bersimpati kepada mereka yang telah dipidana dalam kasus korupsi. Menurut pengamatan Penulis, hal itu disebabkan oleh adanya orang yang dianggap bertanggung jawab sebagai penyebab timbulnya kerugian negara dan dipidana, tetapi ia tidak menikmati keuntungan untuk dirinya sendiri. Dalam perspektif sebagian orang, orang yang sekadar menjadi penyebab timbulnya kerugian negara tetapi tidak memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri, dianggap tidak "salah".
Korupsi adalah musuh bersama di seluruh dunia. Namun, banyak orang yang diproses hukum dalam kasus korupsi justru dibela oleh sebagian masyarakat, khususnya pada pendukung orang yang dipersangkakan dan dipidana dalam kasus korupsi. Salah satu hal yang menyebabkan fenomena ini adalah adanya kenyataan bahwa sebagian dari mereka yang ditetapkan sebagai terpidana korupsi dikarenakan tanggung jawabnya yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Oleh karena posisi dan tanggung jawabnya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi meskipun sama sekali tidak menikmati keuntungan, terutama sampai memperkaya dirinya sendiri dengan hasil korupsi tersebut.
Dalam praktik, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sering diabaikan karena dianggap sudah dengan sendirinya akan terpenuhi jika unsur melawan hukum dan unsur menimbulkan kerugian negara sudah terpenuhi, padahal unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah satu dari beberapa unsur lain yang juga harus dibuktikan. Buku Problematika Pembuktian Unsur Memperkaya Diri Sendiri dan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi ini menganalisis berbagai putusan pengadilan dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Selain itu, buku ini merekomendasikan beberapa hal untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi agar semangat penegakan hukum kasus korupsi linear antara persepsi penegak hukum dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya
Detail Buku