Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Prosedur Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup
Format Buku
Deskripsi
Buku dengan judul Prosedur Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup dalam Jalur Perdata (Non-Litigasi atau Litigasi) ini berisi tentang tata cara penyelesain sengketa lingkungan hidup secara perdata. Dalam hukum acara perdata, lingkungan hidup dikenalkan sebagai satu proses acara yang sangat spesifik. Bila pihak yang bersengketa sepakat akan menyelesaikan sengketanya secara non-litigasi (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), maka gugatan ke pengadilan tidak dapat dilakukan sebelum para pihak menyatakan bahwa upaya awal mereka akan diselesaikan melalui jalur non-litigasi tersebut telah gagal diselesaikan.
Buku ini juga mengenalkan beberapa perkembangan hukum acara khusus yang tidak dikenal dalam hukum acara perdata (HIR, RBg.), seperti misalnya gugatan secara class action, gugatan legal standing, gugatan warga negara (citizen law suit), gugatan strict liability, serta gugatan dengan menggunakan prinsip precautionary principle. Hakim Indonesia telah banyak mengadopsi sistem hukum yang terdapat dalam negara common law, untuk mengisi kekosongan hukum sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg.
Demikian pula pembaca akan diperkenalkan mengenai prosedur mengajukan gugatan secara modern di peradilan Indonesia, yaitu gugatan secara e-court dan e-litigation. Para pihak tidak harus terus-menerus hadir di persidangan, tetapi cukup mengirimkan materi gugatan dan jawaban, serta jawab-jinawab melalui email masing-masing ke sistem yang tersedia.
Sebagaimana lazimnya sebuah buku hukum acara, maka para pembaca akan dikenalkan mengenai alat-alat bukti yang harus dikuasai ketika mengajukan gugatan ke pengadilan. Kemudian, diakhiri dengan proses eksekusi bila pihak yang kalah tidak bersedia melakukan putusan hakim tersebut dengan sukarela.
Informasi Tambahan
Cetakan 1, November 2022
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.
Prosedur Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup