Dr.muhammad Ilham Arisaputra,s.h.,m.kn.
Reforma Agraria Di Indonesia
Deskripsi
Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 Ayat (3) tersebut mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum (negara) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Namun yang terjadi saat ini adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih menitikberatkan kepada eksploitasi sumber daya alam sebagai sumber devisa negara.
Reforma agraria merupakan gagasan terbaik yang pernah lahir dalam rangka mengatasi persoalan tanah dan pengelolaan sumber daya alam di dunia ini.Reforma Agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA di mana pemerintah saat itu memfokuskan pada penataan dan redistribusi tanah pertanian (landreform). Pelaksanaan reforma agraria dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses ke instrumen penunjang lahan/tanah.
Reforma Agraria di Indonesia sendiri dimulai setelah lahirnya UUPA No. 5 Tahun 1960 dan pelaksanaannya dapat berhasil jika dilakukan bukan hanya akses ke lahan, namun juga ke instrumen penunjang lahan/tanah. Kebijakan keagrariaan harus mengarah dan memihak rakyat dan petani (kaum marginal) bukan memihak kaum kapitalis. Buku ini dapat dibaca oleh Anda yang mengemban perkuliahan di jurusan hukum, buku ini juga ditunjukkan untuk Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai reforma agraria di negara Indonesia.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
![Product image](https://image.gramedia.net/rs:fit:256:0/plain/https://cdn.gramedia.com/uploads/items/9789790076150.jpeg)
Dr.muhammad Ilham Arisaputra,s.h.,m.kn.
Reforma Agraria Di Indonesia