Jean Calvijn Simanjuntak
Restorative Justice
Format Buku
Deskripsi
Restorative Justice: Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia
“Buku ini penting, sebab restorative justice sebagai salah satu tujuan paradigma hukum pidana modern, dan dapat dimulai dari tahap penyidikan. Dalam konteks ini, POLRI sebagai ‘gerbang utama’ sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat strategis.”
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
“Pendekatan restorative justice bermanfaat bagi kebahagiaan masyarakat secara maksimal (social welfare maximize), karena memberikan arah penegakan hukum melalui pemidanaan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium).”
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Ilmu Hukum-FHUI
“Tujuan akhir dari restorative justice adalah reintegrasi atau pemulihan kesatuan hubungan dalam masyarakat, dan dapat diterapkan dalam setiap tahap sistem peradilan pidana untuk mewujudkan harmoni kehidupan.”
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
“Buku yang disusun dengan ketekunan, kesungguhan, kerja keras disertai kerut kening dan cucuran keringat, serta berbicara tentang local wisdom bangsa Indonesia dalam menyelesaikan perkara pidana dengan sangat humanis dalam konsepsi restorative justice.”
Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M.
Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan
“Bagi Indonesia, penerapan restorative justice tidak akan mengalami banyak hambatan karena memiliki dukungan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat, yaitu dipandang sebagai pendekatan berbasis nilai-nilai kemanusiaan, dan merupakan pembadanan nilai-nilai Pancasila.”
Hayyan Ul Hag, S.H., LL.M., Ph.D.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Tahun Terbit : Cetakan ke-1, November 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku