Ifat Fauziah
SAP: Standar Akuntansi Pemerintahan
Rp0

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam tindak penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Standar tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sekaligus untuk memberikan peningkatan kualitas dari LKPP dan LKPD. Secara umum, SAP berbentuk Pernyataan yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Selain itu, SAP memiliki Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP) yang menjadi rangka penyusunan.
Prinsip-prinsip dari Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dalam (Mentu & Sondakh, 2016) mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Kedelapan prinsip tersebut terdiri dari basis akuntansi, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk formal, periodisitas, konsistensi, pengungkapan lengkap, dan penyajian wajar.
Jumlah halaman: 294 halaman
Tanggal terbit: 12 April 2018
Penerbit: Penerbit Ilmu
ISBN: 9786026724045
Baca Selengkapnya
Detail Buku