Gramedia Logo
Product image
Format Buku
Deskripsi
Menurut Adi Sulistiyono dan Isharyanto dalam Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik (2016), Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan badan peradilan dan melaksanakan tugasnya bebas dari intervensi. Dalam sistem peradilan di Indonesia, ada lima jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tipikor. - Peradilan Umum Peradilan umum adalah peradilan yang ditujukan bagi warga negara secara umum. Peradilan umum menangani perkara perdata ataupun pidana dalam menjamin kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. - Peradilan Agama Peradilan agama adalah peradilan yang ditujukan bagi mereka yang beragama Islam. Menurut Ichtijanto dalam Pengadilan Agama di Indonesia (1982), peradilan agama berwenang mengurus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, talak, wakaf, waris, hibah, sadaqah, dan baitulmal. - Peradilan militer Menurut Nikmah Rosidah dalam buku Hukum Peradilan Militer (2019), pengadilian militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) atau yang dipersamakan. - Peradilan tata usaha negara Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang mencakup administrasi warga negara. Pengadilan tata usaha dibagi menjadi dua, yaitu pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tata usaha tinggi. - Pengadilan tipikor Jenis peradilan di Indonesia selanjutnya adalah peradilan tipikor atau tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5, berbunyi: Judul : Sistem Peradilan Indonesia Penulis : Abintoro Prakoso Rating : Semua Umur Penerbit : Laksbang Grafika Tanggal Terbit: 23 Oktober 2020 Tebal: 200 halaman ISBN: 9786239098803 Berat: 290 gram Dimensi: 23 cm x 15.8 cm
Detail Buku