Gramedia Logo
Product image
Eka Dharma Pranoto

Solusi di Masa Sulit: Biar di-PHK Tetap Berjaya

Format Buku
Deskripsi
Saat ini, dunia kerja masih dalam masa transisi akibat pandemi. Meskipun kita sudah mulai terbiasa dengan gaya hidup dan cara kerja yang baru, masih ada beberapa hal yang bisa terdampak, seperti model bisnis dan strategi perusahaan untuk tetap bertahan. Jika perusahaan terdesak dari segi bisnis, para karyawan bisa saja terancam menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Indonesia pun PHK menjadi salah satu isu yang meresahkan di dunia kerja saat ini. Perubahan model bisnis atau perampingan perusahaan, terutama di perusahaan startup dengan model bisnis yang masih belum stabil, berpotensi menyebabkan gelombang PHK atau lay-off. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), PHK artinya yaitu sebagaimana dijelaskan berikut ini. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan dalam UU tersebut, yang menjelaskan secara rinci tentang pengertian PHK berada di BAB XII dari pasal 150 – pasal 172 yang berlaku bagi badan usaha yang memiliki badan hukum atau tidak, usaha milik perseorangan, persekutuan atau miliki badan hukum. Kita tentunya berharap hal ini tidak menimpamu, namun, secara umum, jika kamu adalah seorang pekerja, PHK merupakan salah satu kasus yang mungkin saja terjadi. PHK memang menakutkan, tapi kamu bisa mengantisipasinya agar hal ini tidak berdampak terlalu buruk untuk karir dan kehidupan sehari-harimu. Buku ini menyajikan 15 trik praktis yang bisa langsung dipraktikkan. Semua trik dibahas dengan Bahasa yang ringan dan mudah dicerna oleh semua kalangan dari tingkat Pendidikan manapun juga. Setiap trik disertai step by step prosedur implementasi secara jelas. Dengan tambahan contoh-contoh kasus pada setiap triknya, buku ini akan mampu dipraktekkan dengan mudah.
Detail Buku