Andi Hardi & Sjafardamsah
Solusi Sukses E-Faktur
Deskripsi
PPN merupakan pajak atas konsumsi suatu barang atau jasa membuat jenis pajak ini bersentuhan sangat dekat dengan keseharian bisnis masyarakat. E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat dari aplikasi sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur atau H2H Pajak wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur. Tujuan utama dari perkembangan e-Faktur adalah agar PPN dan transaksi mudah dicek silang sekaligus menjadi sebuah proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code ini nantinya akan menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
Buku Solusi e-Faktur ini disajikan untuk membantu proses pemahaman mulai dari level teori sampai pada pelaksanaan teknisnya. Lebih spesifik lagi, yaitu dalam hal pembuatan faktur pajak secara elektronik yang telah diwajibkan untuk Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2016.
Materi dalam buku ini disajikan dengan diawali peta konsep PPN. Peta tersebut menampilkan keseluruhan dari proses PPN dalam satu periode siklus. Dalam hal ini membutuhkan penjelasan detail per bagian, maka dapat ditemui pada bab per bab di dalam buku. Peta konsep juga disediakan untuk memandu proses penggunaan aplikasi e-Faktur. Sebelum mulai menggunakan aplikasi e-Faktur, pengguna harus lebih dulu memahami hal-hal apa saja yang ada dalam aplikasi tersebut. Secara cerdas konsep aplikasi e-Faktur akan dijelaskan dalam peta konsep ini.
Baca Selengkapnya
Detail Buku