Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H.
Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana: Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik
Deskripsi
Buku ini secara umum membahas mengenai kasus-kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, khususnya media sosial. Masyarakat saat ini telah mengenal baik penggunaan gawai beserta fungsinya, termasuk dalam menggunakan media sosial. Akan tetapi, masyarakat terkadang melupakan etika yang harus diterapkan dalam bermedia sosial sehingga tidak sedikit yang terjerat kasus pencemaran nama baik hingga berujung dipidanakan. Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa, tetapi terjadi pula pada Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan pemimpin negara yang sudah seharusnya dihormati harkat dan martabatnya.
Di Indonesia, penanganan terhadap kasus penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, pengaturan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden belumlah jelas karena pasal yang mengatur hal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan demikian, diperlukan adanya rekonstruksi kebijakan kriminal mengenai hal tersebut. Maka dari itu, buku Suatu Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yang ditulis oleh Gomgom T. P. Siregar ini hadir menganalisis hal tersebut.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Dr. Gomgom T.P. Siregar, S.E., S.Sos., S.H., M.Si., M.H.
Suatu Analisis mengenai Tindak Pidana: Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik