Gramedia Logo
Product image
Mukti Arto

Teori Dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan

Format Buku
Deskripsi
Deskripsi Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu; pertama, memeriksa dan mengadili perkara; kedua, memberi perlindungan hukum dan keadilan; dan ketiga, menyelesaikan sengketa. Sebagai pengadilan nasional impian konstitusi, maka tiga tugas ini menjadi tanggung jawab hakim pemeriksa perkara pada tingkat pertama di mana mereka berhadapan langsung dengan para pihak yang berperkara. Tiga jenis tugas ini meskipun bisa dipilah berdasarkan urgensi, sasaran, dan metodenya, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena menyatu dalam satu bodi secara simbiotik, yaitu perkara. Tugas memeriksa dan mengadili perkara tertuju pada objek perkara yang cara penyelesaiannya telah diatur dalam hukum acara dan hukum materiil mengenai perkara itu. Buku Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan ini dimaksudkan untuk membantu para hakim dalam menyelesaikan sengketa. Untuk itu, hakim harus mampu mendesain proses peradilan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang sejuk, aman, nyaman, menyenangkan, manusiawi, tuntas, final, dan memuaskan. Untuk itu, hakim dapat memanfaatkan ilmu-ilmu manajemen dan humaniora serta seni. Terus bagaimana caranya? Baca saja buku ini! Daftar isi Kata Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI Kata Pengantar Bab I Pendahuluan Bab II Sengketa sebagai Masalah Sosial dan Hukum Bab III Hakikat Sengketa dan Metode Penyelesaiannya Bab IV Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyelesaian Perkara dan Pengendaliannya Bab V Manajemen Penyelesaian Perkara Bab VI Teknik Penyelesaian Perkara secara Tuntas dan Final Bab VII Penutup Daftar Pustaka Tentang Penulis Informasi lain : Deskripsi fisik : 13.5 x 20.5 cm, 197 halaman Weight : 0.205 kg ISBN : 9786024221775 Pengarang : Mukti Arto Penerbitan : Jakarta: Prenada Media Group, 2017 Bahasa : Indonesia Subjek : Hukum Perdata Bentuk Karya : Bukan fiksi Status : Aktif
Detail Buku