Mukti Arto
Teori Dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
Format Buku
Deskripsi
Deskripsi
Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu; pertama, memeriksa dan mengadili perkara; kedua, memberi perlindungan hukum dan keadilan; dan ketiga, menyelesaikan sengketa. Sebagai pengadilan nasional impian konstitusi, maka tiga tugas ini menjadi tanggung jawab hakim pemeriksa perkara pada tingkat pertama di mana mereka berhadapan langsung dengan para pihak yang berperkara. Tiga jenis tugas ini meskipun bisa dipilah berdasarkan urgensi, sasaran, dan metodenya, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena menyatu dalam satu bodi secara simbiotik, yaitu perkara. Tugas memeriksa dan mengadili perkara tertuju pada objek perkara yang cara penyelesaiannya telah diatur dalam hukum acara dan hukum materiil mengenai perkara itu.
Buku Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan ini dimaksudkan untuk membantu para hakim dalam menyelesaikan sengketa. Untuk itu, hakim harus mampu mendesain proses peradilan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang sejuk, aman, nyaman, menyenangkan, manusiawi, tuntas, final, dan memuaskan. Untuk itu, hakim dapat memanfaatkan ilmu-ilmu manajemen dan humaniora serta seni. Terus bagaimana caranya? Baca saja buku ini!
Daftar isi
Kata Sambutan Ketua Mahkamah Agung RI
Kata Pengantar
Bab I Pendahuluan
Bab II Sengketa sebagai Masalah Sosial dan Hukum
Bab III Hakikat Sengketa dan Metode Penyelesaiannya
Bab IV Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyelesaian Perkara dan Pengendaliannya
Bab V Manajemen Penyelesaian Perkara
Bab VI Teknik Penyelesaian Perkara secara Tuntas dan Final
Bab VII Penutup
Daftar Pustaka
Tentang Penulis
Informasi lain :
Deskripsi fisik : 13.5 x 20.5 cm, 197 halaman
Weight : 0.205 kg
ISBN : 9786024221775
Pengarang : Mukti Arto
Penerbitan : Jakarta: Prenada Media Group, 2017
Bahasa : Indonesia
Subjek : Hukum Perdata
Bentuk Karya : Bukan fiksi
Status : Aktif
Baca Selengkapnya
Detail Buku