Dr.K.H.Abdul Hamid
Teori Negara Hukum Modern
Deskripsi
"Teori Negara Hukum Modern" merupakan salah satu buku karya Dr.K.H.Abdul Hamid. Buku ini sangat cocok untuk akademisi yang sedang mengambil studi hukum. Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya adalah negara hukum (rechstaat), meskipun sistem ketatanegaraannya, sistem politiknya dan sistem pemerintahannya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata hukum modern. Pembahasannya meliputi teori-teori hukum berkaitan dengan doktrin rule of law, due process, trias politica, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak-hak rakyat, teori pertanggungjawaban dan impeachment terhadap penyelenggara negara, masalah judicial review, dan beberapa hal lain yang berkaitan langsung dengan teori negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semuanya yang bertentangan dengan hukum. Negara hukum itu ialah negara yang diperintah bukan oleh orang-orang, tetapi oleh undang-undang (state the not governed by men, but by laws). Karena itu, di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara, sebaliknya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.
Konsepsi negara hukum telah berkembang dari konsepsi negara hukum liberal, negara hukum formal, negara hukum material, hingga konsepsi mengenai negara kesejahteraan untuk kepentingan umum yang memperluas tanggung jawab negara terhadap permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat sebagai warga negara yang sekaligus menafikan peran individu dalam bernegara.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Dr.K.H.Abdul Hamid
Teori Negara Hukum Modern