Aris Prio Agus Santoso
Tindak Pidana Korupsi
Format Buku
Deskripsi
Banyak ahli yang mendefinisikan arti korupsi, namun kesemuanya memiliki kesamaan dasar tentang pengertian korupsi. Korupsi sebuah istilah yang diserap dari dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruptio berasal dari kata induk corrumpore yang secara harfiah berarti : merusak, tidak bermoral penyimpangan dari kesucian seperti ketidakjujuran, kebusukan, kebejatan, ucapan yang menghina atau memfitnah.
Secara luas,korupsi adalah perbuatan yang buruk atau penyelewengan uang negara atau perusahaan dari tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Tindak pidana korupsi di Indonesia adalah tindak pidana melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, menyebutkan:
“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Selengkapnya, dapatkan di Gramedia!
Detail
Penulis
Aris Prio Agus Santoso
Jumlah Halaman
182
Penerbit
Pustaka Baru Press
Tanggal Terbit
21 Jul 2022
Format
Soft Cover
Berat
0.22 kg
ISBN
9786023767946
Lebar
15.5 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23.0cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Aris Prio Agus Santoso
Tindak Pidana Korupsi