Gerardus Gegen
Tindak Pidana Khusus
Format Buku
Deskripsi
Tindak Pidana Khusus pertama kali dikenal sebagai istilah Hukum Pidana Khusus. Berjalan seiringnya waktu hukum pidana khusus atau yang disingkat dengan "pidsus" ini sekarang telah mengalami pergantian atau perubahan istilah dengan istilah yang dikenal atau diketahui dengan "Hukum Tindak Pidana Khusus" atau yang disingkat dengan Tipidsus. Pada perubahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah ada perbedaan dari istilah Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus?
Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus, hal ini dikarenakan yang dimaksud pada Hukum Pidana Khusus dengan Hukum Tindak Pidana Khusus merupakan Undang-Undang Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum, baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formil.
Sehingga berdasarkan penjelasan singkat tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jikalau tidak ada penyimpangan, maka tidaklah dapat disebut sebagai Hukum Pidana Khusus (Pidsus) atau Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Hukum Tindak Pidana Khusus itu sendiri merupakan hukum yang mengatur perbuatan tertentu yang pemberlakuannya terhadap orang-orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu, hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan pemberlakuannya kepada siapa hukum Tindak Pidana Khusus itu diberlakukan. Hukum Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) ini diatur dalam undang-undang di luar dari kodifikasi hukum pidana umum yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Detail
Penulis
Gerardus Gegen
Jumlah Halaman
184
Penerbit
Pustaka Baru Press
Tanggal Terbit
20 Jul 2022
Format
Soft Cover
Berat
0.215 kg
ISBN
9786023767854
Lebar
15.0 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23.0cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku