Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Titik Singgung Mengadili Menyalahgunakan Kewenangan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Format Buku
Deskripsi
Dalam tindak pidana korupsi terdapat titik singgung yang dikaji dari perspektif teoritis, normatif, doktrina, dan praktik tentang mengadili menyalahgunakan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Problematika titik singgung kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
sempat mengemuka dalam perdebatan akademik dan praktis, mengingat undang-undang administrasi pemerintahan tersebut memberikan ruang bagi pejabat pemerintah yang menyelenggarakan fungsi administrasi untuk menguji temuan hasil pengawasan aparat intern pemerintah.
Buku ini menyuguhkan jawaban-jawaban yang sangat memuaskan terkait konsepsi asas, teori dan doktrin titik singgung kewenangan kedua pengadilan itu. Isi buku ini melengkapi berlakunya PERMA Nomor 4 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai kebijakan Mahkamah Agung dalam perspektif akademik. Buku ini mengupas tuntas persinggungan kewenangan Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan TUN dalam mengadili perkara baik dari sisi teori, asas, doktrinal, dan praktik, bahkan Penulis juga telah menjelaskan secara gamblang perbedaan-perbedaan mendasar arti dan istilah yang relevan di bidang ini.
Oleh karenanya, buku ini dapat berguna bagi para teoritisi, akademisi, dan praktisi khusus kepada Peserta Sertifikasi Diklat Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dan bagi siapa saja yang menekuni isu-isu hukum pada umumnya.
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, September 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku