Tim Legality
Undang-Undang Hak Cipta, Paten, dan Merek
Format Buku
Deskripsi
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan. Dengan kata lain, setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapatkannya secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun. Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jadi, dengan adanya hak paten, temuan penemu sudah resmi diakui.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.
Isi yang terdapat dalam buku ini:
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2. Penjelasan UU RI No 28 Tahun 2014
3. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
4. Penjelasan UU RI No 13 Tahun 2016
5. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
6. Penjelasan UU RI No 20 Tahun 2016
Baca Selengkapnya
Detail Buku