Redaksi
Undang Undang Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014
Format Buku
Deskripsi
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
Undang Undang Hak Cipta: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 yang ada di hadapan Anda ini dilengkapi dengan PP RI Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, PP RI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU RI Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Grafis.
Baca Selengkapnya
Detail Buku