Tim Redaksi Laksana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Rp0

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Pemilu merupakan mekanisme demokratis untuk menentukan pemimpin yang akan membentuk pemerintahan serta memilih wakil rakyat guna mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E disebutkan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Penyelenggaraan Pemilu secara berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi, partisipasi, dan keterwakilan. Sehubungan dengan itu, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai penjabaran yang bersifat teknis dari konstitusi. Undang-undang ini disusun dengan prinsip menyederhanakan, menyelaraskan, serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam beberapa undang-undang terdahulu. Penyempurnaan aturan diperlukan guna menjawab dinamika politik mengenai pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, penegakan hukum, serta penguatan kelembagaan pelaksana Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis merupakan harapan bersama. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini wajib dan perlu dipahami oleh segenap warga negara Indonesia agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya, baik memilih maupun dipilih, secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Baca Selengkapnya
Detail Buku