Tim Redaksi
Undang-Undang Akuntan Publik
Format Buku
Deskripsi
Buku ini berisi uraian lengkap mengenai isi dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Undang-undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh akuntan publik seperti profesi dalam bidang jasa asuransi. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi akuntan publik juga diatur mengenai tuntutan pidana dan gugatan kepada akuntan publik.
Profesi Akuntan Publik memiliki tujuan untuk:
Melindungi kepentingan publik
Mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan
Memelihara integritas profesi Akuntan Publik
Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik
Melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi
Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Lebih lengkapnya lagi, Undang-Undang ini mengatur:
Lingkup jasa Akuntan Publik;
Perizinan Akuntan Publik dan KAP;
Hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
Kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
Komite Profesi Akuntan Publik;
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
Sanksi administratif; dan
Ketentuan pidana.
Baca Selengkapnya
Detail Buku
Tim Redaksi
Undang-Undang Akuntan Publik