DR. SISKA LIS SULISTIANI, M.AG., M.E.SY.
Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Hukum Islam & Hukum Positif di Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Wakaf merupakan suatu perbuatan memberikan atau menyerahkan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di lndonesia, karena dengan wakaf uang ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional dalam bentuk harta fisik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 tentang wakaf terdapat klausul mengenai objek wakaf berupa uang dan Surat Berharga. Wakaf uang diatur dalam bab khusus yang berjudul "Benda Bergerak berupa Uang", sementara wakaf Surat Berharga diatur dalam bab "Benda Bergerak Selain Uang". Meskipun wakaf uang itu sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan telah dijamin dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tersebut, namun sebagian ulama dan masyarakat di Indonesia masih ada yang beranggapan bahwa wakaf uang tidak sah, karena syarat sah wakaf bendanya tetap, sedangkan uang bisa habis. Buku ini akan membahas mengenai bagaimana hukum wakaf uang yang selama ini masih menjadi perdebatan diantara para ulama.
Judul : Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Hukum Islam & Hukum Positif di Indonesia
Penulis : Dr. Siska Lis Sulistiani
Penerbit : Sinar Grafika
Terbit : 15 April 2022
Bahasa : Indonesia
ISBN : 9786233910095
Berat : 0.3 kg
Lebar : 15.5 cm
Panjang : 23cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku
DR. SISKA LIS SULISTIANI, M.AG., M.E.SY.
Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Hukum Islam & Hukum Positif di Indonesia