Agama Islam

Penjelasan Surat An-Nisa Ayat 11

Written by Nandy

Surat An-Nisa ayat 11 – Agama Islam telah mempersiapkan segalanya untuk kehidupan manusia yang telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an, termasuk halnya pembagian warisan. Dalam hukum Islam sendiri yang telah mengerjakan umatnya supaya dapat membagi warisan secara adil supaya setiap individu bisa mendapatkan haknya.

Kata mawaris merupakan bentuk jamak dari miras yang dimaknai dengan maurus dan memiliki arti harta pusaka peninggalan orang yang telah meninggal dan diwariskan kepada para keluarga yang menjadi ahli warisnya.

Orang-orang yang meninggalkan harta pusaka tersebut disebut mawaris sedangkan orang yang menerima harta warisan tersebut disebut waris. Sementara itu Ilmu yang membahas mengenai tata cara pembagian harta warisan yaitu ilmu faraidh atau ilmu waris.

Pada pembagian warisan ini yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 11. Setiap ahli waris tentu berhak untuk mendapat bagian tanpa adanya ketergantungan atau keterikatan dengan ahli waris lainnya.

Hal ini tentunya berlandaskan kepada hak bagi setiap insannya supaya bisa menerima warisan tersebut. Sehingga, setiap ahli waris dapat untuk menuntut hak yang memang diperoleh atau diperuntukkan untuk mereka.

Surat An Nisa Ayat 11

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba’di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf’ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Penjelasan Surat An Nisa Ayat 11

Mengutip buku Pembagian Warisan Menurut Islam’ karya Muhammad Ali Ash-Shabuni pembagian harta waris yang disebutkan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11 adalah sebagai berikut:

  1. Ashabul furudh mendapat bagian sebanyak setengah dari kelompok laki-laki dan empat perempuan
  2. Suami atau istri berhak mendapatkan harta waris sebanyak seperempat
  3. Istri berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan hasil peninggalan suaminya
  4. Empat perempuan (anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak) mendapatkan sebanyak dua pertiga warisan
  5. Ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu berhak mendapatkan sebanyak sepertiga harta warisan.
  6. Terdapat 7 orang yang berhak mendapat warisan sebanyak seperenam yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Pembagian Warisan Dalam Islam

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, pembayaran hutang, pengurusan jenazah serta wasiat pewaris.

Dalam hal ini, ahli waris pun turut bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang mendiang. Oleh karena itu, pembagian mengenai harta warisan harus didiskusikan secara tepat agar sesuai dengan hukum dalam agama Islam.

Terdapat tiga unsur pada harta warisan, di antaranya 1) adanya pewaris, 2) adanya ahli waris, dan 3) harta warisan.

Pembagian harta warisan bertujuan agar di antara ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta yang ada. Harta warisan dibagikan jika memang orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain.

Dalam agama Islam terdapat hukum waris yang merupakan aturan-aturan dari perpindahan hak kebendaan ataupun harta dari orang yang telah meninggal dunia atau pewarisnya untuk ahli warisnya.

Ahli waris atau ashabul furudh sendiri merupakan orang yang memang memiliki bagian yang pasti dari warisannya yang telah ditinggalkan oleh pewarisnya.

Harta warisan sendiri dapat berupa harta benda atau bisa juga bukan wujud benda, seperti halnya gelar kebangsawanan. Nah, cara pembagian dari harta waris juga sudah diatur hukumnya didalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.

Hukum dalam pembagian harta warisan di agama Islam tentunya akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masingnya yang tidak sama.

Dalam pembagian harta warisan ini, tentunya tergantung pada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

Cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).

  • Setengah (½)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

Anak perempuan bisa menjadi ahli waris bila pewaris hanya memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki. Anak perempuan ini berhak mendapatkan setengah dari total harta yang ditinggalkan pewaris (dalam hal ini ayah).

Jika terdapat dua atau lebih anak perempuan, maka mereka akan mendapatkan dua pertiga dari total harta warisan. Total nilai dua pertiga tersebut nantinya dibagi rata untuk kedua anak perempuan yang bersangkutan.

Dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki hak lebih besar dibandingkan total harta yang diperoleh oleh saudara perempuannya. Jumlah nilai warisan anak laki-laki besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak perempuan.

Jika pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki, maka sang anak berhak atas setengah dari total nilai warisan. Sisanya akan dibagi ke pihak lain yang berhak sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Istri pewaris juga bisa menjadi ahli waris dan mendapatkan harta warisan sebanyak satu per empat dari total nilai harta yang ditinggalkan.

Aturan ini berlaku jika pewaris dan istrinya tidak memiliki anak. Namun, jika pewaris dan istrinya memiliki anak, maka sang istri/janda akan mendapatkan satu per delapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.

Grameds bisa membaca buku Wanita & Warisan Dalam Islam dalam membagi warisan

  • Seperempat (¼)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

  • Seperdelapan (⅛)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

  • Dua Pertiga (⅔)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Sepertiga (⅓)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

  • Seperenam (⅙)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Para ahli waris baik secara serta-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan pada ahli waris yg tidak menyetujui permintaan itu. Maka, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaimana berikut ini:

  1. Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau pakar warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tadi atas putusan Pengadilan kepercayaan diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal buat kepentingan kepercayaan Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
  1. Bagi pewaris yang beristri asal seseorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian menawan gono-gini asal tempat tinggal tangga dengan suaminya sedangkan holistik bagian pewaris artinya menjadi hak milik para pakar warisnya (Pasal 190 KHI).
  1. Duda menerima separuh bagian, Jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan Jika pewaris meninggalkan anak, maka duda menerima seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
  1. Janda menerima 1/4 bagian, Bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda menerima 1/4 bagian (Pasal 180 KHI).

Problem waris mewaris di kalangan umat Islam di Indonesia, secara jelas diatur pada pasal 49 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan kepercayaan berwenang menyelidiki, memutus dan merampungkan masalah-kasus kewarisan.

Sedangkan dari aturan Islam hak waris itu diberikan baik pada famili perempuan (anak-anak wanita, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak wanita, saudara wanita sebapak seibu, sebapak atau seibu saja).

Dalam KHI telah mengatur semuanya, Grameds bisa membaca buku Kompilasi Hukum Islam (KHI): Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan

Penyebab Hak Waris Menjadi Gugur

Dalam hukum Islam sendiri, terdapat beberapa hal yang menyebabkan hak waris dari seseorang menjadi gugur, yaitu:

  • Budak

Budak merupakan perbuatan atau suatu keadaan yang mana membuat seseorang harus menjadi budak. Budak sendiri merupakan objek properti yang dimiliki oleh orang lainnya.

Jadi perbudakan ini biasanya terjadi untuk membuat seseorang melakukan beberapa bentuk pekerjaan serta lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang memilikinya.

Apabila seseorang diperbudak, hal itu karena orang tersebut memiliki hutang melanggar hukum atau menderita akibat kekalahan militer. Pada lamanya perbudakan bisa mencapai seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu sebelum halnya mereka diberikan kebebasan.

Nah, apabila seorang individu menjadi budak biasanya bukan keinginannya atau karena paksaan. Tetapi ada pula perbudakan yang sukarela diperuntukkan untuk membayar hutang serta tujuan tertentu.

Sedangkan dalam sejarah  perbudakan ini merupakan aspek peradaban yang pernah legal dalam sebagian masyarakat besar di dunia, bahkan sampai saat ini semua negara di dunia melarang adanya perbudakan.

Apabila seseorang statusnya adalah budak maka ia tidak memiliki hak untuk mewarisi harta meskipun itu milik saudaranya. Hal ini karena segala sesuatu yang dimiliki oleh budak maka dimiliki pula oleh tuannya.

  • Pembunuhan

Pembunuhan dalam agama apapun tentunya dilarang. Dalam hukum Islam, tindak pembunuhan adalah satu di antara beberapa dosa besar yang konsekuensinya sangat berat di hadapan Allah swt.

Begitu berbahayanya dosa tindak pembunuhan, sampai Allah berfirman dalam Al-Quran Surat al-Maidah ayat 32 yang intinya ialah bahwa membunuh satu manusia sama seperti membunuh semua manusia:

 مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ   

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Maidah: 32).

Apalagi jika pembunuhan dilakukan dengan cara yang disengaja, Allah SWT sangat mengancam pelaku pembunuhan dengan neraka jahannam dan azab yang kekal.

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

  • Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Itulah mengenai penjelasan dalam Surat An-Nisa Ayat 11 dan penjelasan mengenai warisan. Agama Islam telah memberikan penjelasan sedetail dan serinci mungkin, termasuk halnya dalam warisan.

Untuk itu, sebelum membagikan harta warisan untuk ahli waris, hendaknya untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana aturannya dalam agama Islam. Grameds bisa membaca buku Fiqih Waris : Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam untuk mengetahui seputar pembagian warisan

Demikian pembahasan tentang surat An-Nisa ayat 11. Semoga semua pembahasan di atas memudahkan Grameds dalam melakukan pembagian harta warisan. Dapatkan buku-buku seputar pembagian harta warisan di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Rujukan:

  • https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6523438/surat-an-nisa-ayat-11-jelaskan-pembagian-warisan-anak-laki-laki-dan-perempuan
  • https://www.detik.com/jabar/berita/d-6155228/cara-pembagian-warisan-menurut-islam-aturan-dan-ketentuannya

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya