Agama Islam

Memahami Perhitungan Zakat Mal dan Jenis-Jenisnya

Written by Ratih

Perhitungan zakat mal – Dalam ajaran Islam, Allah mengajarkan bahwa sebagian harta yang dimiliki oleh seorang muslim harus dikeluarkan dalam rangka mensucikannya. Bahkan, Islam menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan tersebut sifatnya wajib sehingga menjadi rukun Islam ketiga dari lima. Berapa banyakkah harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim?

Nah, Grameds, kalian sudah tahu belum cara melakukan perhitungan zakat maal di dalam ajaran Islam? Jika belum, tak perlu khawatir, karena di sini, akan dibahas lebih lanjut tentang zakat mal. Yuk, kita ulas cara perhitungannya di dalam artikel ini.

Jenis dan Perhitungan Zakat Mal

Segala harta yang dikenai kewajiban untuk dizakati banyak macamnya. Masing-masing jenis harta memiliki nishab yang berbeda. Berikut ini merupakan harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

1. Emas

Logam mulia emas memiliki nisab sebanyak 85 gram. Dan besaran zakatnya adalah 2,5% dari jumlah emas yang dimiliki. Di bawah ini akan kita simulasikan beberapa studi kasus untuk mengetahui berapa zakat yang harus kita keluarkan jika memiliki logam mulia emas.

pexels.com/Michael Steinberg

a. Emas 84 gram

Karena emas yang dimiliki tidak mencapai nishab, maka pemilik tidak dikenai kewajiban untuk menzakatkan emasnya.

b. Emas 90 gram

Karena emas yang dimiliki telah mencapai nishab, maka pemilik emas dikenai kewajiban untuk berzakat. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan untuk emas adalah sebesar 2,5% dari 90 gram, yakni 2,25 gram emas. Jika harga emas per 24 Mei 2023 adalah Rp 964.816,00 per gram, maka 2,25 gram emas setara dengan Rp 2.170.836,00.

c. Emas 90 gram namun belum mencapai haul.

Salah satu syarat diwajibkannya zakat maal adalah harta mencapai nishab dan haul. Apabila belum mencapai haul, maka harta emas yang dimiliki belum dikenai kewajiban untuk membayar zakat maal.

2. Perak

Logam mulia selain emas adalah perak yang memiliki nishab sebesar 595 gram. Besaran zakatnya sama dengan besaran zakat emas, yakni 2,5% dari banyaknya perak yang dimiliki. Untuk lebih jelas, kita akan mensimulasikan besaran zakat logam mulia perak yang harus dikeluarkan.

a. Perak 500 gram

Karena perak yang dimiliki belum mencapai batas minimal, maka pemilik perak tidak diwajibkan untuk membayar zakat perak.

b. Perak 700 gram

Karena perak yang dimiliki melebihi batas minimal 595 gram, maka pemilik perak dikenai kewajiban untuk membayar zakat maal jenis harta perak. Jumlah zakat perak yang harus dikeluarkan adalah 2,5 gram dari 700 gram, yakni 17,5 gram. Jika harga perak per Juni 2023 adalah sebesar Rp 11.027 per gram, maka 17,5 gram perak setara dengan Rp 192.972,5.

3. Logam Mulia Lainnya

Selain emas dan perak, ada beberapa jenis logam mulia lainnya yang mungkin kalian miliki, Grameds. Sebut saja palladium, platina, iridium, dan lainnya. Untuk logam mulia ini, nishab yang ditetapkan adalah setara dengan 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5% dari jumlah logam mulia yang dimiliki.

4. Uang

Harta berupa uang mungkin saja harta yang paling banyak dimiliki oleh manusia. Jenis harta ini memiliki nishab senilai 85 gram emas. Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar 2,5% dari jumlah uang yang dimiliki.

Jika per 24 Mei 2023 harga emas adalah senilai Rp 964.816,00 per gram, maka nishab uang adalah sebesar Rp 82.009.360,00. Ya, kalian tidak salah baca Grameds, minimal uang kalian miliki sebesar 82 juta-an rupiah baru dikenai kewajiban membayar zakat. Jika kalian memiliki uang senilai 565 juta rupiah, maka zakat yang harus kalian bayarkan adalah sebesar Rp 14.125.000,00 atau sekitar 14 juta-an.

5. Surat Berharga

Di antara harta yang kita miliki bisa saja berupa surat berharga adalah seperti saham, reksadana, dan obligasi. Untuk harta jenis ini, nishab yang diberlakukan setara dengan 85 gram emas dan besaran yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah kepemilikannya.

6. Harta Perdagangan

Barangkali di antara kalian ada yang menjadi entrepreneur tentu memiliki barang dagangan. Untuk harta jenis ini, nishab yang diberlakukan adalah setara dengan 85 gram emas dengan besaran zakat sebesar 2,5%.

Yang perlu menjadi catatan adalah dalam perhitungan, dilibatkan perhitungan aktiva lancar yang dimiliki saat haul, kewajiban jangka pendek yang harus dibayar oleh entrepreneur saat haul, dan selisih antara keduanya. Jika selisih keduanya (aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek) telah mencapai nishab, maka kalian dikenai kewajiban untuk membayar zakat.

7. Harta Hewan  Ternak

Jika harta yang dimiliki berupa hewan ternak, maka jenis harta ini juga wajib untuk dizakati. Jenis nishab untuk hewan ternak berbeda-beda sesuai dengan jenis hewannya. Untuk besarannya juga tergantung pada jenisnya. Haul untuk hewan ternak tidak berbeda dengan lainnya, yakni satu tahun sesuai dengan perhitungan kalender Islam.

Di bawah ini akan kita rincikan jenis-jenis hewan beserta nishab dan besaran zakat yang harus ditunaikan apabila kalian memiliki hewan ternak.

a. Sapi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nishab 30 ekor sapi, besaran zakatnya berupa 1 ekor anak sapi berumur satu tahun.
  • Nishab 40 ekor sapi, besaran zakatnya berupa 1 ekor anak sapi berumur dua tahun.
  • Setelah sapi yang dimiliki sebanyak 60 ekor, maka besaran zakat yang harus dibayar adalah satu ekor sapi berumur 1 tahun (jika jumlah sapi kelipatan 30 ekor. Sedangkan jika kelipatan 40 ekor, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.

Agar lebih mudah memahami, kita buat simulasi saja ya, Grameds.

  • Jika kalian memiliki 70 ekor sapi, maka besaran zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan 30 ekor sapi ditambah 40 ekor sapi. Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan adalah 1 ekor sapi berumur 1 tahun dan 1 ekor sapi berumur 2 tahun.
  • Jika kalian memiliki 120 ekor sapi maka besaran zakat yang harus dibayarkan sesuai dengan perhitungan 4x 30 ekor sapi atau 3 x 40 ekor sapi. Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan adalah 4 ekor sapi berumur 1 tahun atau 3 ekor sapi berumur 2 tahun.

b. Kambing dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nishab 40 ekor kambing harus dibayar dengan 1 ekor kambing berusia 2 tahun atau 1 ekor domba berusia 1 tahun.
  • Nishab 121 ekor kambing harus dibayar dengan 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Nishab 201 ekor kambing harus dibayar dengan 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Nishab 400 ekor kambing harus dibayar dengan 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
  • Jika kambing yang kalian miliki melebihi 500 ekor, perhitungan zakatnya menjadi setiap kelipatan 100, zakatnya sebesar 1 ekor kambing berumur 2 tahun atau 1 ekor domba berumur 1 tahun.

Penjelasan zakat maal untuk kambing lebih mudah dibandingkan dengan sapi. Jadi, sepertinya simulasi tidak begitu diperlukan ya. Masih ada hewan ternak lainnya yang diajarkan para ulama, seperti kuda dan unta. Hanya saja, kebanyakan di negara kita tercinta ini sapi dan kambing menjadi primadona, sehingga kita hanya perlu menjelaskan keduanya.

Jika Grameds ingin mengulik lebih dalam mengenai perhitungan zakat maal jenis hewan ternak, Grameds bisa membaca buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Pada buku ini akan membahas pengertian zakat hingga orang-orang yang berhak menerima zakat. Jadi, dapatkan informasi seputar zakat lewat buku ini, ya.

button rahmad jpg

8. Harta Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Bagi kalian yang memiliki harta berupa hasil bumi, maka nishab yang ditentukan untuk harta jenis ini adalah 720 kg. Besaran zakat yang harus dibayarkan tergantung pada jenis irigasi yang digunakannya. Besaran zakat sebesar 10% apabila irigasinya didapatkan secara gratis atau sebesar 5% apabila irigasinya berbayar. Hanya saja, pada jenis harta ini, tidak ada haul yang harus dipenuhi karena pembayarannya dilakukan secara tunai setiap kali panen.

9. Harta Karun (Rikaz)

Hayo, kalian jangan mengira bahwa pencarian harta karun atau barang nemu hanya ada di film-film. Nyatanya di dalam Islam, harta ini juga diatur. Siapa saja yang menemukan harta ini, jangan lupa untuk membayar zakatnya, bukan secara cuma-cuma.

Dikarenakan cara mendapatkannya berbeda, maka zakat untuk harta jenis ini juga berbeda. Begitu ditemukan, kalian langsung berkewajiban untuk membayar zakat sebesar 20% dari nilai barang tersebut. Cukup besar bukan?

Lalu bagaimana nishab dan haul untuk harta karun ini? Tidak ada. Begitu kalian menemukannya, sudah dibebani kewajiban untuk membayar zakatnya.

Zakat Dalam Islam

https://www.pexels.com/photo/close-up-of-coin-318820/

Zakat sendiri, secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya suci, berkah, baik, berkembang, dan tumbuh. Ibadah satu ini dinamakan zakat karena adanya harapan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuknya dengan berbagai macam kebaikan. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah volume 5.

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Fungsi keduanya sama, yakni untuk mensucikan dan membersihkan harta dan jiwa seorang muslim. Hanya saja, tata cara dan pelaksanaannya berbeda.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa yang hidup, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun dewasa yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan. Sementara itu, zakat maal (harta) merupakan zakat yang diwajibkan untuk seorang muslim atas segala jenis harta miliknya yang didapatkan dengan cara yang halal.

Dalam mendalami tentang zakat, memang tak mudah, serta perlu mencari referensi yang mudah  dipahami. Untuk lebih mendalami pengertian tentang zakat, maka Grameds dapat mempelajarinya di buku Fikih Zakat, Sedekah, Dan Wakaf.

button rahmad jpg

Zakat Maal

Dalam bahasa Arab, maal sendiri artinya harta atau kekayaan. Definisinya menurut bahasa Arab adalah segala hal yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki dan disimpan. Dengan demikian, menurut Islam, harta adalah sesuatu yang boleh dan atau bisa dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Dasar hukum dalam agama Islam mengenai zakat maal ini ada di dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Kita simak beberapa dalil di bawah ini.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Untuk ancaman orang yang tidak membayar zakat maal bisa kita pahami dari ayat di bawah ini.

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35)

Masih ingin lagi? Baiklah kita kutip hadits Rasulullah SAW ini.

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Cukup ya Grameds untuk ayat Al Quran dan hadits yang menjadi dasar diwajibkannya zakat maal ini. Jika kalian masih ingin meyakinkan diri mengenai wajibnya zakat maal ini, kalian bisa membaca buku Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi, Dan Implementasi. 

Dalam buku ini dibahas secara mendalam perihal manajemen zakat dalam perspektif historis, konseptual serta implementasi di era kontemporer, pada beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia


button rahmad jpg

Syarat yang harus dipenuhi bagi seorang muslim untuk menunaikan zakat maal ini adalah Islam dan merdeka. Sementara itu, untuk syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

  1. Harta tersebut dimiliki secara penuh. Maksudnya pemilik harta dapat menggunakan dan mengambil hartanya secara utuh sehingga ia memiliki wewenang untuk mengontrol kekuasannya akan harta tersebut.
  2. Harta yang halal.
  3. Harta yang dapat berkembang atau dijadikan aktivitas produktif (dimanfaatkan). Maksudnya, harta tersebut berpotensi memiliki pertambahan nilai atau berkembang jika dijadikan modal usaha. Misalnya harta pertanian, ternak, emas, perdagangan, uang, dan perak.
  4. Telah mencapai haul. Maksudnya harta tersebut telah dimiliki selama setahun. Perhitungan satu tahun berdasarkan bulan Qomariyah sesuai kalender Islam.
  5. Telah melebihi dari kebutuhan pokok atau telah mencapai nishab (batas minimal).

Apabila ada seorang muslim yang tidak mencapai nishab dalam setahun, maka harta yang ia miliki belum dikenai kewajiban untuk dizakatkan.

Demikian pembahasan tentang perhitungan zakat mal dan jenis-jenis zakat mal. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, kita jadi lebih mudah dalam melakukan zakat mal, sehingga harta yang dimiliki menjadi berkah.

Buku rekomendasi di atas, bisa kamu dapatkan di gramedia.com. Dalam buku ini dibahas secara mendalam perihal manajemen zakat dalam perspektif historis, konseptual serta implementasi di era kontemporer, pada beberapa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia.

Penulis: Mutiani Eka Astutik

Baca juga:

About the author

Ratih

Gramedia Literasi