Agama Islam

Hadist Memelihara Jenggot dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Written by Laila Wu

Hadist Memelihara Jenggot – Salah satu aspek yang harus ditaati oleh kaum muslim pria adalah tuntunan mengenai pemeliharaan jenggot dalam hadis. Hadis-hadis yang menggariskan pentingnya memelihara jenggot sebagai bagian dari identitas muslim mengandung nilai-nilai kepatuhan terhadap sunah Rasulullah SAW. Mari kita ketahui hadis-hadis yang mengupas makna dan hukum memelihara jenggot, serta merenungkan signifikansinya dalam praktik kehidupan sehari-hari umat Islam.

Hadis Memelihara Jenggot

Dikutip dari rumaysho.com, memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syariat Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.

Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadis ini shohih)

  • Hadis pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

 

  • Hadis kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

 

  • Hadis ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

 

  • Hadis keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

 

  • Hadis kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

 

  • Hadis keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

 

Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafaz, semua lafaz tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)

 

Di samping hadis-hadis yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

 

Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

 

Menukil buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer karya Abdurrahman Al-Mukaffi menjelaskan, mencukur jenggot dilarang karena beberapa alasan. Salah satunya karena tasyabbuh atau menyerupai orang kafir.

Selain itu, karena tasyabbuh kepada wanita. Sebab, normalnya wanita tidak berjenggot dan memangkasnya maka akan menyerupai wanita.

 

Mengutip dari Detik.com, Ahmad al-Syarbasi dalam kitabnya Tanya Jawab tentang Agama dan Kehidupan menjelaskan, sebuah pandangan tentang memelihara jenggot:

“Yang berlaku di kalangan imam yang empat adalah haramnya seorang laki-laki mencukur jenggotnya kecuali karena suatu alasan, seperti bertaubat. Namun, menurut sebagian ulama Maliki dan kalangan ulama Syafi’i hukumnya adalah makruh tanzih.”

Syuhudi Ismail dalam karyanya Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual memahami hadis jenggot dengan pemahaman kontekstual, artinya hadis tersebut relevan bagi suatu kaum yang memiliki tingkat kesuburan jenggot secara alami lebih tinggi, seperti di negara-negara timur tengah. Akan tetapi, bagi bagi orang Indonesia yang memiliki tingkat kesuburan tumbuh jenggot lebih rendah tidak perlu dipaksakan.

 

Lalu, Yusuf al-Qaradawi juga menjelaskan dalam kitabnya Halal Haram tentang maksud hadis memelihara jenggot. Bahwa dalam hadis tersebut mengandung perintah Rasulullah kepada orang-orang Islam untuk berbeda dengan orang-orang selain Islam.

Dikutip dari almanhaj.or.id, di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “(artinya) : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.”

Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadis dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”

Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).”

Hadis-hadis tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadis-hadis di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala.

وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr/59 : 7]

 

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : قصوا الشوارب “Potonglah kumis”, أحفوا الشوارب“ Potonglah kumis sampai habis”, جزوا الشوارب “Potonglah kumis”, من لم يأخذ من شاربه فليس منا “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”

Keempat lafaz hadis tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadis yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan pada lafaz yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.

Di dalam hadis-hadis yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka”

Ustadz Abdul Somad mengatakan memanjangkan Jenggot hukumnya sunah dan mendapat pahala Allah SWT. Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.

Dikutip dari Banjamasinpost.co.id, Ustadz Abdul Somad menjelaskan berbagai anjuran bagi kaum muslimin di antaranya memanjangkan Jenggot memiliki makna tertentu.

“Untuk membedakan Islam dengan Yahudi dan Majusi perlu adanya identitas, kata Nabi Muhammad SAW, bedakan diri kamu dengan Yahudi, rambut orang-orang kaum Yahudi putih maka umat Islam dicat menggunakan inai dan menjadi pirang,” jelas Ustadz Abdul Somad.

400 Kebiasaan Keliru dalam Hidup Muslim

button rahmad jpg

Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam

(Sumber foto: www.pexels.com)

Hukum memelihara jenggot dalam Islam didasarkan pada tuntunan dari hadis-hadis yang menggambarkan praktik Rasulullah SAW. Secara umum, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot sebagai salah satu tanda identitas muslim dan mengikuti sunah beliau.

Terdapat beberapa hadis yang menyatakan pentingnya memelihara jenggot, seperti hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah memotong kumis orang-orang yang mencukur jenggot. Berdasarkan hal ini, kebanyakan ulama sepakat bahwa memelihara jenggot adalah anjuran sunnah yang dianjurkan.

Meskipun demikian, perbedaan pendapat terkadang muncul di kalangan ulama mengenai sejauh mana memelihara jenggot menjadi kewajiban atau anjuran. Sebagian ulama berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari tata cara berpakaian dan berpenampilan yang sesuai dengan tradisi Islam, sementara yang lain menganggapnya sebagai anjuran sunah yang dapat ditinggalkan tanpa memaksa. Oleh karena itu, pada dasarnya, hukum memelihara jenggot dalam Islam dapat dianggap sebagai anjuran sunah yang pahamnya dapat bervariasi di antara kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab Islam yang berbeda. Dalam praktiknya, banyak umat Islam yang memilih untuk memelihara jenggot sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi Nabi Muhammad SAW dan sebagai identitas keislaman mereka.

Muslim Produktif

button rahmad jpg

Manfaat Merawat Kumis dan Jenggot dalam Islam

(Sumber foto: www.pexels.com)

 

Memelihara dan merawat kumis dan jenggot memiliki manfaat yang diakui dalam Islam, baik dari segi spiritual maupun praktis. Berikut adalah beberapa manfaat dari tindakan ini dalam konteks Islam:

  • Menjaga Identitas Muslim

Memelihara kumis dan jenggot adalah bagian dari tata cara berpakaian dan berpenampilan yang sesuai dengan tradisi Islam. Ini membantu dalam menjaga identitas muslim dan membedakan umat Islam dari komunitas lain.

  • Meneladani Sunah Rasulullah SAW

Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan untuk memelihara kumis dan jenggot. Dengan mempraktikkan sunah ini, umat Islam dapat meneladani kehidupan Nabi sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik).

  • Menunjukkan Ketaatan kepada Allah

Melalui pemeliharaan kumis dan jenggot, umat Islam dapat mengekspresikan ketaatan mereka kepada perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Ini menjadi suatu bentuk ibadah yang mencerminkan pengabdian kepada agama.

  • Melibatkan Diri dalam Ritual Ibadah

Beberapa ibadah, seperti wudu, mandi junub (ghusl), dan tayammum, melibatkan tindakan-tindakan yang melibatkan kumis dan jenggot. Memelihara bagian ini dari tubuh menjadi persiapan yang baik dalam menjalankan ritual-ritual tersebut.

  • Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

Memelihara kumis dan jenggot dengan bersih juga dapat membantu dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Menjaga kumis dan jenggot agar tidak kotor atau tidak bau adalah bagian dari tata cara hidup sehat yang dianjurkan dalam Islam.

  • Menunjukkan Kematangan dan Kewibawaan

Dalam budaya Islam, memelihara kumis dan jenggot sering dikaitkan dengan kedewasaan, kematangan, dan kewibawaan. Ini dapat memberikan kesan positif terhadap karakter seseorang di mata masyarakat.

Hadis Shahih Bukhari Muslim

button rahmad jpg

Bagian Tubuh yang Harus Dipelihara dalam Islam

Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh adalah suatu tuntutan agama. Beberapa bagian tubuh yang perlu dirawat secara khusus dalam Islam antara lain:

  • Mulut dan Gigi

Rasulullah SAW menekankan pentingnya kebersihan mulut dan gigi. Menjaga kebersihan mulut dengan menyikat gigi adalah tindakan yang dianjurkan.

  • Jenggot

Memelihara jenggot merupakan anjuran sunnah, dan Rasulullah SAW menganjurkan untuk memotong kumis dan membiarkan tumbuhnya jenggot.

  • Kuku

Merawat kuku dengan memotongnya secara teratur dan menjaga kebersihan kuku adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam.

  • Ketiak dan Kemaluan

Menjaga kebersihan di daerah ketiak dan kemaluan melalui pencukuran atau pemeliharaan rambut juga merupakan tindakan yang dianjurkan dalam Islam.

  • Kaki

Merawat kebersihan dan kesehatan kaki, termasuk mencuci kaki ketika berwudu, adalah praktik yang dianjurkan.

  • Seluruh Tubuh

Mandi (ghusl) dan wudu adalah bagian penting dari tata cara kebersihan dalam Islam. Hal ini melibatkan membersihkan seluruh tubuh sebagai tindakan rutin dan ritual, seperti mandi setelah hubungan suami istri atau setelah haid.

  • Pakaian

Memakai pakaian yang bersih dan rapi serta menjaga kebersihan pakaian adalah prinsip yang dianjurkan dalam Islam.

  • Rambut

Memelihara kebersihan rambut dan menjaganya agar tidak menjadi sarana penyimpangan syariat adalah hal yang dianjurkan.

 

Kesimpulan

Dalam mengeksplorasi hadis-hadis yang membahas pemeliharaan jenggot dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa praktik ini memiliki makna yang mendalam dalam kacamata agama. Hadis-hadis tersebut tidak hanya menunjukkan anjuran dan teladan dari Nabi Muhammad SAW, tetapi juga mengandung nilai-nilai spiritual dan ketaatan terhadap sunnah.

Memelihara jenggot menjadi suatu bentuk identitas Muslim, mengingatkan umat Islam untuk menjalani hidup sesuai dengan ajaran agama, dan menciptakan ikatan spiritual dengan Rasulullah. Selain itu, pemeliharaan jenggot juga memberikan dimensi praktis dengan melibatkan umat Islam dalam tindakan kebersihan dan perawatan diri.

Dengan demikian, dalam kacamata Islam, memelihara jenggot bukan hanya sekedar tradisi, melainkan sebuah perbuatan yang mencerminkan keseluruhan ketaatan dan pengabdian terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya.

About the author

Laila Wu