Agama Islam

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam Hingga Rukunnya

Written by Ratih

Pengertian jual beli – Grameds tentunya pernah melakukan kegiatan jual beli dong? Baik itu online maupun offline, kegiatan jual beli kini dapat dengan mudah dilakukan. Dalam transaksi jual beli, pelanggan dan penjual menyepakati akan suatu hal.

Kesepakatan tersebut adalah mengenai harga jual dari suatu barang yang harus dibayarkan oleh pembeli, sehingga penjual dapat memberikan ganti sesuai dengan barang yang disepakati.

Kegiatan jual beli ini memang sudah menjadi aktivitas sehari-hari, jadi Grameds mungkin tidak terlalu memikirkan bahwa rupanya dalam agama Islam, ada hukum dan rukun yang harus ditaati ketika akan melaksanakan aktivitas jual beli.

Rukun dan hukum dalam jual beli ini ada agar setiap kegiatan jual beli dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan salah satu pihak atau menguntungkan salah satu pihak saja.

Tetapi, sebelum membahas tentang hukum dan rukun kegiatan jual beli, Grameds harus tahu pengertian jual beli. Nah, sudahkah Grameds paham apa yang dimaksud dengan jual beli itu? Simak penjelasannya di sini ya!

Pengertian Jual Beli dalam Agama Islam 

Sumber: pixabay/rdlaw

Transaksi dari jual beli dilakukan untuk mencapai tujuan agar mendapatkan barang lain demi memenuhi kebutuhan orang tersebut baik kebutuhan yang memiliki sifat primer maupun yang sifatnya sekunder. Dalam bahasa Arab, kata al bay memiliki arti jual beli, sementara apabila diartikan secara harfiah jual beli adalah pertukaran atau disebut pula sebagai kegiatan mubadalah.

Sebutan mubadalah tersebut digunakan merujuk pada penjual maupun pembeli yang menjadi faktor penentu dari keabsahan transaksi jual beli yang sedang berlangsung di antara keduanya. Kegiatan dari jual beli dalam agama Islam juga didefinisikan secara syariat. Apabila dilihat secara syariat agama Islam, maka jual beli adalah tukar-menukar harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan yang diizinkan (sah).

Setelah mengetahui pengertian jual beli menurut agama Islam, Grameds yang beragama Islam perlu ikut menerapkan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam agama Islam, setiap aspek dalam kehidupan pun diatur dengan sedemikian rupa termasuk mengenai kegiatan jual beli ini. Oleh karena itu, mengetahui hukum, syarat dan rukun jual beli sangatlah penting. Dalam buku Fiqih Ringkas Jual Beli Grameds akan mendapatkan pengetahuan tentang fiqih jual beli secara rinci tetapi ringkas, sehingga mudah dipahami. Beli bukunya hanya di gramedia.com!

button rahmad jpg

Rukun Jual Beli dalam Agama Islam

Setelah mengetahui pengertian jual beli, ada hal penting yang harus diketahui oleh Grameds untuk melakukan aktivitas jual beli menurut agama Islam yaitu rukun. Apa sih rukun jual beli itu?

Rukun jual beli dapat diartikan sebagai kesepakatan, artinya rukun adalah aspek yang penting yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang terlibat sebelum melakukan transaksi jual beli. Hal ini menentukan tingkat keabsahan transaksi tersebut. Bahkan jika ada satu poin yang terlewat, dapat berisiko membatalkan kesepakatan tersebut, terutama dalam era modern dengan hadirnya sistem online.

Memahami rukun jual beli sama pentingnya dengan memahami syariat ajaran agama Islam yang lainnya. Sehingga, sebagai seorang muslim, Grameds memiliki kewajiban untuk terus mencari tahu dan meng-update ilmu secara terus menerus.

Salah satu cara menambah ilmu paling mudah adalah dengan membaca buku, agar dapat menambah wawasan tentang jual beli dalam pandangan agama Islam, Grameds bisa membaca buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Dalam buku ini, Grameds bisa memahami ekonomi Islam, hukum jual dan lainnya. Tertarik? Beli bukunya hanya di gramedia.com!

button rahmad jpg

Kegiatan jual beli dari dulu hingga sekarang memang menjadi salah satu sektor ekonomi yang sangat berperan penting untuk dapat menjalankan roda kehidupan dari masyarakat. Namun, agar kegiatan jual beli tersebut berjalan dengan lancar, setiap pihak yang terlibat harus menyepakati perjanjian dan peraturan dalam kegiatan jual beli tersebut agar setiap pihak mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, jual beli dalam Islam diatur secara jelas dalam rukun jual beli. Apa saja rukun dari jual beli? Secara umum, ada lima rukun jual beli yang harus ditaati ketika melaksanakan kegiatan tersebut:

  • Hal yang diperjual belikan adalah berupa barang maupun jasa.
  • Ada transaksi yang berjalan di antara pihak penjual serta pembeli.
  • Harga dari barang atau jasa tersebut dapat diukur dengan nilai berupa uang maupun alat pembayaran lainnya yang berlaku secara sah pada suatu daerah.
  • Ada serah terima atau ijab qabul dalam transaksi jual beli.

Sementara itu, syarat dari kegiatan jual beli dalam agama Islam adalah sebagai berikut ini:

  • Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan kesadaran dan persetujuan.
  • Penjual dan pembeli berada dalam kondisi yang penuh kesadaran dan kedewasaan.
  • Terdapat kesepakatan atau perjanjian jual beli antara kedua belah pihak.
  • Barang yang diperdagangkan benar-benar dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
  • Barang yang diperdagangkan bukanlah barang yang dilarang atau diharamkan.
  • Harga jual beli haruslah terdefinisi dengan jelas.

Syarat-syarat dalam jual beli dalam Islam menekankan pada prinsip transparansi, tanpa adanya unsur paksaan, kejujuran, dan kejelasan mengenai nilai, jumlah, serta berat transaksi. Tujuan dari syarat-syarat ini adalah agar kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, dapat memperoleh keuntungan yang sama-sama menguntungkan.

Syarat Jual Beli dalam Islam

Secara terminologi, jual beli merujuk pada proses pertukaran barang dengan konsekuensi peralihan kepemilikan yang terjadi melalui akad. Peralihan kepemilikan tersebut dapat dilakukan melalui tindakan nyata atau melalui pernyataan.

Menurut penjelasan Sheikh Taqiyuddin Al-Husny, transaksi jual beli dapat dijelaskan sebagai pertukaran barang dengan barang dalam rangka pengelolaan dan keperluan tasharruf. Untuk memastikan keabsahan transaksi, diperlukan penggunaan lafadz ijab dan qabul.

Dari penjelasan menurut Sheikh Taqiyuddin Al-Husny tersebut, maka beberapa syarat dari jual beli menurut pandangan para ulama adalah sebagai berikut:

 

  • Ada Penjual dan Pembeli

Dalam jual beli, terdapat persyaratan dan ketentuan baik bagi penjual maupun pembeli, yaitu mereka harus memiliki akal, bukan anak-anak, dan memiliki keahlian di bidang tersebut. Syarat pertama  ini memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan dan kerugian bagi salah satu atau kedua belah pihak.

 

  • Memiliki Barang dan Harga

Ketika melakukan pembelian barang, penting untuk menjaga transparansi harga dan spesifikasinya. Secara umum, syarat untuk barang yang dijual adalah harus bersih, tidak najis, atau haram. Selain itu, pembeli juga harus memiliki dana yang tersedia sendiri dan tidak terikat pada akad dengan orang lain.

 

  • Mengucapkan Lafadz Ijab

Menurut pandangan para ulama, syarat ini menjadi aspek paling utama yang harus ada dalam akad jual beli. Secara khusus, tidak ada aturan yang baku mengenai lafadz serah terima, tetapi sesuai dengan kebiasaan masyarakat di lingkungan tertentu.

Dari ketiga pandangan ulama mengenai jual beli dalam agama Islam tersebut, bagaimana hukum atau dasar hukum yang digunakan untuk mematok sah atau halal tidaknya suatu kegiatan jual beli? Tentunya para ulama tidak sembarangan berpendapat ya tentang segala aspek dalam agama Islam. Pasti sebelumnya telah dilakukan pengkajian dari beberapa sumber seperti Al-Quran dan Hadits.

Landasan Hukum Kegiatan Jual Beli dalam Islam

Seperti halnya aspek lain dalam agama Islam, kegiatan jual beli pun memiliki dasar hukum yang jelas dan tertera pada beberapa ayat suci Al-Quran maupun hadits, sehingga menjadi patokan bagi siapapun yang ingin melakukan jual beli.

Berikut adalah beberapa dasar hukum dari kegiatan jual beli dalam Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadits:

 

  • Al Baqarah : 275 Tentang Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة

Artinya: “Orang-orang yang makan (dengan mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,”

 

  • Al Maidah: 90 Tentang Larangan Menjual Barang Haram 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

  • Al Maidah: 1 Tentang Akad

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

 

  • Al Munafiqun: 9 Tentang Aktivitas Jual Beli yang Mengganggu Ibadah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.”

 

  • Hadits Syarat Jual Beli

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Jabir Ibnu Abdullah RA meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mekkah setelah penaklukan kota tersebut: “Allah dengan tegas melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi, dan berhala.”

Seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang penggunaan lemak bangkai untuk mengecat perahu, melumuri kulit, atau digunakan sebagai bahan bakar untuk lampu?” Beliau menjawab, “Tidak, hal tersebut diharamkan (haram).”

Kemudian, setelah itu Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi karena ketika Allah mengharamkan mereka untuk memperdagangkan lemak bangkai, mereka justru mengolahnya dan menjualnya, kemudian mereka juga memakannya.”(HR Muttafaq Alaihi).

 

  • Hadits Perselisihan dalam Jual Beli

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Artinya: Ibnu Mas’ud RA mengatakan: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila terjadi perselisihan antara dua orang yang melakukan transaksi jual beli, dan tidak ada bukti yang jelas di antara mereka, maka kata-kata yang benar adalah apa yang dikatakan oleh pemilik barang, atau mereka dapat membatalkan transaksi tersebut.” (HR Imam yang Lima).

 

  • Hadits Jual Beli dan Persoalan Riba

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ

Artinya: Abdullah Ibnu Mas’ud RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba memiliki 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibunya, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim.” (HR Ibnu Majah).

Dari tujuh dalil yang menjadi dasar hukum dari jual beli tersebut, Grameds masih bisa mendapatkan dasar hukum lain yang membahas tentang bentuk perdagangan, hukum dari menjual barang yang telah diperjual belikan dan lainnya dengan membaca buku.

Seperti buku Akad Jual Beli yang ditulis oleh Sa’id Abdul Azhim yang akan menjelaskan tentang hukum syariat dari jual beli dengan skala besar maupun kecil. Buku ini bisa Grameds beli dalam bentuk EBook di gramedia.com ya!

button rahmad jpg

Jenis Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Ada beberapa jenis kegiatan jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena akan merugikan salah satu pihak dan melanggar rukun dalam jual beli. Oleh karena itulah, mengerti tentang rukun jual beli sangat penting untuk memastikan transaksi yang berlangsung halal dan tidak merugikan pihak tertentu.

Apa saja jenis jual beli yang dilarang dalam agama Islam? Berikut penjelasannya:

 

  • Riba

Kegiatan ini dapat dijelaskan sebagai memperoleh keuntungan berlebihan dalam transaksi jual beli dengan menggunakan metode tertentu, seperti pembayaran dalam bentuk angsuran. Riba sendiri dibagi menjadi empat jenis, yaitu fadl, nasiah, qardh, dan jahiliyah.

 

  • Gharar 

Gharar, yang berasal dari istilah Arab “al-khathir” yang berarti taruhan, merujuk pada transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Istilah ini mencakup situasi di mana baik pembeli maupun penjual tidak memiliki kejelasan dalam transaksi, sehingga meningkatkan risiko penipuan atau kerugian yang besar.

 

  • Maisir Unsur

Merupakan bentuk permainan yang melibatkan unsur taruhan dengan kesepakatan bahwa pemenang akan memperoleh hasilnya secara keseluruhan atau sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

 

  • Tadlis 

Keadaan ini terjadi ketika salah satu pihak menyembunyikan informasi penting tentang transaksi kepada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tadlis dibagi menjadi empat jenis, yaitu tadlis berdasarkan kuantitas, kualitas, harga, dan barang.

Sebenarnya, masih ada beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam, jika Grameds ingin mengetahuinya Grameds bisa membaca beberapa buku soal jual beli dari rekomendasi yang ada dalam artikel ini!

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan segala buku kebutuhan Grameds untuk menambah wawasan dan ilmu! Jadi segera beli buku original berkualitas hanya di gramedia.com. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

Sumber: 

  • https://islam.nu.or.id/syariah/fiqih-jual-beli-syarat-sah-dan-macam-macamnya-xv2re
  • https://www.orami.co.id/magazine/hadits-dan-ayat-alquran-tentang-jual-beli

Baca juga:

About the author

Ratih